BANJARMASIN, metro7.co.id – Unit Resmob Macan Kalsel menangkap seorang pelaku judi online togel di Jalan Belitung Darat Gg Simpang Rahmat, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (22/8), pukul 16.00 Wita.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp314 ribu. “Penangkapan dilakukan terhadap pelaku judi online jenis togel asal Klaten berinisial SR (36),” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Rabu (24/8).

Dirinya menuturkan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu yang memberikan arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian.

Diungkapkannya, dalam kasus judi online ini, pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku KU berperan sebagai pengepul.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, kartu ATM BRI, bolpoin, dompet, 10 lembar kertas tebakan angka dari para pembeli, dan uang tunai sebesar Rp314 ribu.

Kabid Humas menyampaikan, pelaku telah dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. SR (36) dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Dirinya pun menegaskan, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan ditindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

“Mulai dari minuman keras, narkoba, dan bentuk perilaku menyimpang lainnya yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum tentunya,”ungkapnya.

Alumni Akpol 88 ini juga meminta kerjasama masyarakat, jangan takut ataupun segan untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan.

“Kami akan tindak tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum, apalagi personel Polda Kalsel. Kami tidak akan pandang bulu,” tutup Kabid Humas.