BANJARMASIN, metro7.co.id – Profesi sebagai buruh rupanya dimanfaatkan SA (25) warga Jalan Manarap Tengah, Kabupaten Banjar, Kalsel, berbisnis haram jadi pengedar Narkotika.

SA pasalnya sudah jadi target operasi Polisi, bahkan kedapatan menyimpan ratusan butir ekstasi dan sabu di tempat tinggalnya.

“Pelaku ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, pada Kamis (24/6/2021) sore,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Senin (28/6/2021)

Saat penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di rumah SA petugas mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, disimpan di dalam kotak rokok yang dipegangnya.

Petugas lalu melanjutkan penggeledahan dan melakukan interogasi, selanjutnya kembali ditemukan ratusan butir ekstasi yang disimpan pelaku di dalam tas coklat di balik pintu kamarnya.

“Dalam tas tersebut, ditemukan 600 butir ekstasi berwarna merah dan berlogo A,” ungkap AKBP Meilki.

Sealin itu Jenis ekstasi yang sama juga ditemukan lagi disimpan SA di bawah jok sepeda motornya yaitu sebanyak 10 butir.

Dalam penggeledahan petugas juga menemukan satu timbangan digital dalam kotak ponsel milik SA.

“Jadi Total narkotika yang disita petugas yaitu sabu seberat 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram dan 610 butir ekstasi,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti lainnya, satu bungkus kemasan makanan ringan, satu tas, satu lembar tisu, satu bungkus kemasan rokok, satu dompet, satu kotak ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” beber AKBP Meilki.

SA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***