BANJARMASIN, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Kodja Bahari Banjarmasin. Empat tersangka itu yakni dua orang pelaksana dan dua lagi pemilik pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH, dalam pres release, Kamis (22/7/2021) siang, di Banjarmasin.

Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejati Kalsel tersebut, setelah sekian lama melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Untuk kasus dugaan korupsi di PD Kodja Bahari Banjarmasin kita sudah menetapkan empat tersangka,” tegas Rudi Prabowo Aji SH MH.

Ditambahkan, Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwi Prihartono SH MH, ke empat orang tersangka itu, masing – masing berinisial MS dan L, yakni pelaksana pekerjaan. Sedangkan dua lagi dari pemilik pekerjaan, yakni AP dan S.

Dalam kasus itu, ke empat tersangka diduga melakukan penyimpangan pekerjaan dengan nilai pagu Rp18 miliar tahun anggaran 2018.

Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan, dan pihaknya akan kembali memanggil serta memeriksa para tersangka, sebut Dwi Prihartono.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sambil menunggu hasil kerugian negara dari BPKP,” sebut Aspidsus Kejati Kalsel ini. ***