BANJARMASIN, metro7.co.id – Metode pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di Kota Banjarmasin resmi bakal digelar Senin mendatang (12/7/2021).

Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengeluarkan surat pelaksanaan PTM untuk tahun ajaran 2021/2022.

Surat ini mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Mitigasi resiko PTM di LPMP Kalsel tanggal 1-2 Juni lalu.

Selain itu ada pertimbangan lainnya dari hasil rakor evaluasi penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi tanggal 5 Juni lalu.

Bahwa tekah memberikan izin penyelenggara PTM pada jenjang PAUD, SD dan SMP dibawah naungan Disdik Banjarmasin.

Dimana tanggal 12-13 Juli dilaksanakan orientasi protokol kesehatan (Prokes) selama PTM bagi seluruh siswa.

Sementara Izin PTM jenjang PAUD, jumlah siswa per rombongan belajar (Rombel) maksimal 5 orang dengan waktu pembelajaran 2 jam per hari

Lalu Jenjang SD, jumlah siswa per Rombel maksimal 18 orang dengan waktu pembelajaran 3 jam per hari.

Kemudian khusus jenjang SMP, jumlah siswa per Rombel maksimal 18 orang dengan waktu pembelajaran 4 jam per hari.

Setiap sekolah juga harus menyusun jadwal PTM dengan shifting dan panduan untuk mitigasi resiko selama PTM.

Satuan pendidikan yang melaksanakan PTM wajib menjaga Prokes secara ketat dan displin dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Mulai dari tim pembelajaran, psikososial dan tata ruang. Tim kesehatan, kebersihan dan keamanan. Terakhir, tim pelatihan dan humas.

Sebelum pelaksanaan PTM, Satuan Pendidikan wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa.

Siswa sedang dalam kondisi sakit, terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19 (flu, demam, sesak nafas, hilang rasa/pembau, dll) tidak diperkenankan mengikuti PTM.

Guru yang diizinkan melaksanakan PTM adalah guru yang sudah divaksin Covid-19. Bagi guru yang belum vaksin diizinkan melaksanakan PTM dengan syarat melaksanakan Tes Swab PCR dengan hasil Negatif.

Guru dan Siswa (SD dan SMP) usia 12 tahun ke atas yang belum vaksin Covid- 19 dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas terdekat.

Hal ini agar seluruh sekolah yang melaksanakan PTM dapat menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin dengan pengawasan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang dibentuk di satuan pendidikan.

Sekolah diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka secara berkala minimal 1 minggu sekali.

Bagi siswa yang orang tuanya masih belum setuju untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka, guru tetap wajib memfasilitasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR).

Apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan akan ditutup kembali dan dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka hingga batas waktu yang ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. ***