BANJARMASIN, metro7.co.id – Setelah lima kali tertunda dan akhirnya pada Rabu (13/10/2021), terdakwa dr Eddy Wahyudi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Boejasin Pelaihari, diganjar penjara selama empat tahun.

 

Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi hakim ad hoc Fauzi SH dan A Gawie SH.

 

Terdakwa yang datang dengan kursi roda dengan didampingi sang istri di ruang sidang terdakwa mendengar segala vonis yang dibacakan majelis dan tetap berada di kursi roda.

 

Atas vonis tersebut para pihak baok terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir pikir.

 

Selain pidana kurungan terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider selama tiga bulan kurungan.

 

Sedangkan pidana lainnya terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,142 M lebih bila dalam tempo sebulan tidak membayar maka kurungannya bertambah selama 15 bulan, sementara harta berupa lahan yang adanya di tangan JPU akan dijual untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Majelis sependapat dengan JPU Rifani, kalau terdakwa melanggar  pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.

 

Pada tuntutan JPU terdakwa  Eddy mantan Dirut RSUD  Boejasin periode 2014-2018 oleh jaksa telah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

 

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

 

Edy  didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya (telah divonis), hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 miliar lebih.[]