BANJARMASIN, Metro7.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjarmasin Kalimantan Selatan diamankan polisi karena kedapatan menyimpan pil ekstasi dan sabu.

 

Dia adalah HRJ (42) warga Jalan Prona I Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan atau Jalan Desa Pasar Komplek Zahra II Desa Pasar Kamis Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

 

IRT ini menyimpan narkoba di rumahnya, yakni 11 paket sabu dengan berat bersih 100,66 gram, kemudian pil ekstasi hijau logo transformer dengan berat bersih 22 gram, serta 24 butir pil ekstasi abu-abu logo moncler dengan berat bersih 9,6 gram.

 

Selain itu, 3 butir pil ekstasi merah logo A dengan berat bersih 1,08 gram dan satu plastik klip berisi serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 0,06 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, narkoba itu ditemukan dalam tas selempang hitam milik pelaku.

 

“Saat itu posisinya ada di dapur,” katanya, Rabu (17/11/2021).

 

HRJ bersama barang bukti kini diamankan di markas Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]