BANJARMASIN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Banjarmasin Selasa (14/9/2021) pagi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode April hingga September 2021.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 183 perkara yang ditangani oleh Kejari Banjarmasin.

 

Barang bukti tersebut antara lain berasal dari terpidana M. Hafiz Ais dengan barang bukti sabu seberat 961,98 gram, terpidana Fahrul Razi dengan barang bukti 64,5 butir ekstasi, M. Fajar terpidana dengan barang bukti 3 paket tembakau Gorilla 0,25 gram.

 

Terpidana Ahmad Fauzi terpidana dengan barang bukti dengan 12 parang, terpidana Safrianto Madima dengan barang bukti berupa 159 buah galon dan terpidana Mustamind dengan barang bukti rokok illegal sebanyak 240.000 batang.

 

Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH melalui Kasi Barbuk Diah Kusuma Ningtias SH mengatakan, bahwa barang bukti hasil kejahatan ini sudah inkrah dan mempunyai ketetapan hukum di pengadilan sehingga bisa dimusnahkan, dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan para terpidana.

 

Kalau dinominalkan barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini bernilai Rp. 1,7 miliar lebih.