METRO7.CO.ID, Banjarmasin – Sebagai bagian dari transisi layanan sistem pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan kick off Pekan GPN dan Layanan Perbankan.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Minggu (28/7/2018) bertempat di lapangan parkir kantor BI. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan insan perbankan di Kalsel.

Dalam sambutannya, Herawanto, Kepala KPw BI Kalsel menyampaikan GPN merupakan perwujudan sistem pembayaran yang efektif dan efisien.

“Dengan GPN, seluruh proses pembayaran diproses didalam negeri sehingga efektivitas akan tercapai dan perlindungan terhadap konsumen pemakainya lebih terjamin” ujarnya.

Gubernur Kalsel yang diwakili oleh Asisten Bidang Pembangunan, Siswansyah menegaskan bahwa masyarakat Kalsel akan mendukung penuh GPN ini. “Sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, masyarakat Kalsel tentu akan berkontribusi besar terhadap kesuksesan GPN ini,” Ungkap Siswansyah.

Bank Indonesia meluncurkan Gerbang GPN sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) sistem pembayaran nasional.

Terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik. Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.

Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan. Selain itu, GPN juga dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program Pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Roadmap Ecommerce.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel).

Sebagai awal dari keberadaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/pedagang dalam negeri. Penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel. Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM/debet dimaksud dapat diterima dan digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional. (Metro7/ad)