BANJARMASIN, metro7.co.id – Terdakwa mantan Kades Hamak Utara H Jadin oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin diganjar penjara selama tiga tahun karena terbukti bersalah.

 

Sidang yang berlangsung Rabu sore dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi hakim Adhov Ahmad Gawi dan Fauzi.

 

Juga membebani terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, selain itu terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 391 juta setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp 29 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka ditambah kurungan badan selama 1 tahun.

 

Sementara bendahara desanya Zainal Fadli dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum bendahara desa yang juga ikut terlibat diganjar selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

 

Sementara untuk uang pengganti, Zainal Fadli dihukum untuk membayar sebesar Rp 400 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka juga dihukum kurungan 1 tahun.

 

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa  penuntut umum Raj Boby SH yang menyatakan kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Atas vonis tersebut kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.

 

Kedua terdakwa yakni pada  tahun 2018  telah menatausahakan transaksi keuangan  namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.

 

Selain itu transaksi keuangan juga tidak  sesuai dengan rencana rencana pengajuan dana desa yang telah disetujui oleh Camat Telaga Langsat.

 

Serta  tidak sesuai dengan transaksi mutasi keluar masuk kas bank, sehingga tidak masuk dalam Sistem Keuangan Desia (SikEUDES).[]