BANJARMASIN, metro7.co.id – Setelah Suparman (42) sopir truk dibawa ke Polres di KPL Banjarmasin, karena perbuatannya hingga truk yang yang dibawanya terjatuh (sabtu malam, 11/9 lalu), kemudian dilakukan pengecekan kondisi kesehatan yang bersangkutan, berupa pengecekan alkohol dan pengecekan urine, ternyata hasilnya negatif.  

 

Sehingga sopir tersebut dinyatakan tidak benar mabuk atau sakit atau dalam keadaan sehat, saat peristiwa itu terjadi, namun faktor penyebabnya belum diketahui pasti. 

 

“Faktornya itu kita masih belum bisa menentukan, karena masih dalam tahap penyelidikan dari pihak Kepolisian,” kata Huda dari K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelindo Regional Kalimantan. 

 

Ditanya kapan waktunya untuk mengetahui hal ini, Huda menegaskan, masih belum tahu, karena masih dalam penyidikan oleh pihak Kepolisian. Sehingga pihaknya tidak bisa menentukannya. 

 

Setelah kejadian itu, Pelindo menurut Huda, mengundang para Stake Holder (Pemangku Kepentingan) terkait, seperti KSOP, pihak Pelayaran dan berbagai pihak terkait lainnya, berhubungan dengan pelaksanaan bongkar muat kapal roro. Ada kesepakatan dalam pengetatan akses masuk ke pelabuhan. 

 

“Dihasilkan kesepakatan bahwasanya untuk proses setelah kejadian ini, dilakukan pengetatan di akses-akses masuk pelabuhan, salah satunya memastikan setiap kendaraan yang masuk itu pasti bertiket, kemudian dipastikan di dalam kabin itu maksimal hanya sopir dan kernet saja,” Huda menambahkan. 

 

Untuk berat angkutan atau berat muatan, bukan kewenangan Pelindo, tetapi ungkap Huda, ada di instansi yang lain. 

 

Sedangkan Manager Humas Pelindo Regional Kalimantan, Yogi menyatakan, tugas Jajarannya akan melakukan pengetatan setelah terjadinya peristiwa jatuhnya truk tersebut. 

 

“Dalam rapat setelah kejadian itu, akan dilakukan pengetatan terhadap penumpang, agar sesuai kapasitasnya, yaitu sopir dan kenek saja, tidak ada penumpang lain. Sehingga nanti kita tidak dianggap lalai lagi,” tegas Yogi. 

 

Kabar sebelumnya, Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Suparman (42), sopir truk fuso terkait insiden truk fuso tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Suparman ditetapkan sebagai tersangka.  

 

Dia dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 359 dan 360 KUHP yang akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka dan juga akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.