BANJARMASIN, metro7.co.id – Sengketa penetapan Perangkat Desa Banua Hanyar kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan berbuntut panjang.

Kepala Desa (Kades) Banua Hanyar, Samsudin mengaku dirinya melantik Siti Aminah atas rekomendasi dari Camat Batu Mandi, Abdul Kahir.

Fakta ini diuangkap Kades Banua Hanyar itu saat menghadiri eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Banjarmasin, Rabu (3/5).

“Saya telah melaksankan keputusan PTUN yang meminta untuk mengulang pelantikan dan rekomendasi Camat atas nama Siti Aminah,” sebutnya.

Ia mengaku hanya menjalankan rekomendasi tersebut dan melantik Siti Aminah sebagai Perangkat Desa di wilayahnya.

Meski demikian, Samsudin tidak menampik pada penjaringan Perangkat Desa nilai yang didapat Siti Aminah berada di bawah Mar’atun Thaibah.

“Memang secara nilai Siti Aminah kalah, tetapi ada faktor-faktor lain yang membuat kami memilihnya,” papar Samsudin seraya tak mau mengungkap faktor-faktor yang dimaksud.

Sementara itu Kuasa Hukum Mar’atun Thaibah, dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Rianto menilai dari rekomendasi Pengadilan yang sudah dijalankan Kades masih belum menciptakan keadilan terhadap kliennya.

Harusnya, sambung Kharis, Kades dan Camat memilih kliennya untuk diangkat menjadi Perangkat Desa.

“Mengapa harus yang lain, secara nilai klien kami yang nomor satu,” tanya Kharis.

Di sisi lain, Kharis berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap Kades Banua Hanyar, Samsudin.

“Kades berstatus tersangka, jadi kita berharap dirinya dapat segera ditahan,” tutupnya.