BANJARMASIN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin hingga kini sudah memanggil sebanyak 14 orang untuk menggali keterangan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 di Banjarmasin.

Selain itu, puluhan dokumen dan barang bukti lainnya juga turut diamankan selama penyelidikan kasus ini.

“Kami rasa sudah cukup untuk sementara ini, tapi juga tidak menutup kemungkinan, ada yang kami panggil lagi jika dirasa perlu,” ucap Kasi Intelejen Kejari Banjarmasin, Budi Muklish, Minggu, (12/12/2021).

Kasus ini pun sudah sampai dalam proses analisa yuridis dan pendalaman oleh Kejari Banjarmasin berbekal dari keterangan yang dikumpulkan.

“Kalo ada indikasi pelanggaran, kami akan gelar perkara, apakah dilanjutkan ketahap  selanjutnya. Sekarang masih prematur untuk menyimpulkan,” tutupnya.

Kejari Banjarmasin juga berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan cepat dengan ketentuan prosedur yang sudah ada.

“Kami akan sampaikan, kami tetap serius menanganainya, sekarang masih progres,” tutupnya.[]