BANJARMASIN, metro7.co.id – Seorang pemuda, MRA (20) warga Jalan Kelayan B Gg.Gembira RT.16 Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, diamankan Polisi Jumat (11/6/2021) malam.

Setelah sebelumnya, dua orang anggota polsek Banjarmasin Selatan, melihat gelagat MRA yang mencurigakan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, mengatakan ditangkapnya pemuda itu, saat petugas kepolisian sedang melakukan operasi pekat.

“Anggota mengamankan MRA ini sekitar pukul 23.00 Wita tak jauh dari rumahnya. Rupanya saat melihat ada anggota kami, dia juga terlihat tidak tenang dan apa yang dilakukan MRA itu menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolsek.

Saat ingin digeledah MRA tiba tiba langsung membuang sesuatu ke tanah.

“Mungkin karena dikiranya gelap, petugas tidak melihat, makanya dia mencoba membuang barang bukti,” lanjut Kompol Yopie.

Dari tangan MRA didapati barang bukti berupa 2 paket sabu sabu dengan berat 0,09 gram.

Pemuda ini terancam pada pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk di proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. ***