BANJARMASIN, metro7.co.id – Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah atas nama PT Paramitha Cipta Sarana yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan pada 2019 yang lalu kini harus diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Adalah H Edwar Manurung yang membawa perkara ini PTUN. Pasalanya, SHP nomor 00012 tertanggal 31 Januari 2019 tersebut diduga aspal alias asli tapi palsu.

Menurut Kuasa Hukum Edwar Manurung, Dr Muhammad Pazri, warkah penerbitan SHP tersebut tidak jelas asal usulnya.

“Alipandi dan Murdiansyah yang disebut sebagai pemilik asal atas tanah tersebut baru saja mengaku di Pengadilan ini tidak pernah memiliki tanah di kawqsan itu dan tak pernah menadatangani pembuatan sertifikat ke BPN,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di PTUN Banjarmasin, Kamis (4/8).

Sementara, kata Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini kliennya membeli tanah tersebut dari pemilik yang sah dan jelas warkahnya.

“Hari ini kami membawa 5 orang saksi yang mengetahui jual beli tanah itu dan salah seorangnya adalah pemilik sah tanah yang turun temurun itu,” ungkapnya.

Selain itu, pihak Kuasa Hukum Edwar Manurung juga membawa bukti-bukti adminstratif untuk membenarkan kepemilikan tanaha seluas kurang lebih 13.000 meter persegi itu.

Pazri berharap Majelis Hakim dapat membatalkan SHP yang dimiliki PT Paramitha Cipta Sarana mengingat lemahnya bukti yang mereka miliki dan meminta keterangan Kepala BPN Balangan, Agus Sugiono yang menandatangani sertifikat itu.

“Harapan klien kami SHP tersebut dibatalkan dan klien kami dapat memanfaatkan tanah miliknya tersebut,” harapnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum BPN Balangan, Rizki Maulana mengungkap ada 8 surat bukti penguasaan tanah sebelum terbitnya SHP itu.

Ia mengajak pihak penggungat untuk sama-sama menghormati hasil persidangan. “Kita lihat nanti, kita hormati hasil persidangan saja,” bebernya.

Sidang di PTUN ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Berdyan Shonata serta anggota masing-masing, Ratna Karhani Sianipar dan Friska Ariesta Aritesi.