BANJARMASIN, metro7.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem kembali digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (14/9/20201) siang.

 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batulicin kali ini menghadirkan tiga orang Camat, masing masing Camat Simpang Empat Fendy, Camat Kuranji Syamsir dan Camat Sungai Loban Rusidansyah.

 

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak, ketiganya sependapat kalau mereka terpaksa menandatangani kontrak pembelian kursi rapat dan kursi tunggu.

 

Hal ini dilakukan pihak Camat karena dalam lembaran kontrak tersebut sudah terdapat tanda tangan para pejabat terkait selain itu barangnya pun sudah berada di kantor kecamatan masing masing.

 

Ditambahkan, kalau pihak kecamatan sendiri tidak pernah mengajukan permintaan kursi rapat dan kursi tunggu pada proyek tersebut, dan mereka mengatakan, bahwa menurut staf mereka berkas lembaran kontrak diantar oleh Adi Gundul yang merupakan orang kepercayaan dari mantan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem.

 

Dalam kasus ini Adi Gundul sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah dijatuhi hukuman penjara.

 

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa  berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk beberapa instansi dan kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, yang lelangnya dimenangkan oleh Akbar Fadly alias Adi Gundul.

 

Dalam pengadaan kursi tersebut pemenang lelang membelinya di Toko Alya Gallery yang merupakan toko milik Hj Mulyawati yang merupakan istri terdakwa Rooswandi Salem mantan Sekda Kab. Tanah Bumbu tahun 2018-2019.

 

Adanya pembelian di toko tersebut dengan  menggelembungkan harga, sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1.837.024.884,- kerugian negara yang merupakan keuntungan dari terdakwa Akbar terdakwa dibagi bagi kepada saksi Ilmi Kamal serta mengalir juga kepada pejabat di Dinas Kesehatan setempat.

 

Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, tidak sesuai kebutuhan dengan satuan kerja.

 

Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, serta penyelenggara tidak memiliki sertifikasi, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa Roswandi Salem selaku Sekda Kab Tanah Bumbu saat itu.

 

Terdakwa oleh JPU dianggap melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.

 

Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[]