BANJARMASIN – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin sepertinya tak lama lagi bakal dilaksanakan Pemko Banjarmasin.
Surat rekomendasi untuk menerapkan status PSBB yang diajukan Pemko Banjarmasin kepada Gubernur Kalsel, telah ditindaklanjuti dan kini surat tersebut diproses di Kementerian Kesehatan RI.

Memang sempat ada beberapa persyaratan yang dimintakan kembali oleh pihak Kementerian untuk melengkapi rekomendasi tersebut dan setelah pihak Pemko Banjarmasin melengkapi persyaratan yang dimintakan, kini rekomendasi tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk sampai ke tangan Pemko Banjarmasin.

“Menurut kami lima syarat itu sudah kita penuhi, tinggal dari kementrian memutuskan Kota Banjarmasin itu diijinkan atau tidak untuk melaksanakan PSBB. Kita tunggu saja,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kota Banjarmasin, (15/04).

Bila nanti Kementerian Kesehatan mengabulkan permohonan PSBB tersebut, maka beberapa langkah untuk menindaklanjuti surat dari kementerian tersebut akan segera dilakukan Pemko Banjarmasin, diantaranya menyiapkan dan memperbanyak tempat karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Masih menurut, H Ibnu Sina, dirinya menginginkan nantinya disetiap kecamatan di kota ini harus ada Balai Karantina.

“Saya sudah perintahkan camat-camat menyiapkan, harus ada minimal 1 tempat yang dipersiapkan dari sekarang. Per kecamatan 1 rumah karantina, di semua kecamatan harus ada. Saat ini yang ada di BITKP Banjarmasin Utara, kalau nanti per kecamatan sudah siap, tergantung kita lihat penyebarannya,” ucapnya.

Hal lain yang telah direncanakan Pemko Banjarmasin bila status PSBB itu benar dilakukan diberlakukan adalah menyiapkan penyaluran bantuan bagi keluarga ODP.

Nah, untuk hal ini, jelas H Ibnu Sina lagi, pihak pemerintah daerah telah menyediakan bantuan pangan untuk keluarga ODP yang masuk karantina.

Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung yakni sekira 2.000 keluarga ODP yang bisa menerima bantuan tersebut.

“Kita ada kasus ODP karantina, maka semua ditanggung pada saat karantina, dan keluarganya akan mendapatkan support pangan. Hal itu bisa sampai 2.000, dan sudah disepakati oleh BPBD. Jadi saya kira diangka 2.000 itu masih bisa. Kalau ODP nya sampai 2.000 yang dikarantina itu, masih sanggup kita memberikan support bahan pangan untuk di rumah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah menyatakan, bila status PSBB dilaksanakan, semua pihak, termasuk Kemenag dan organisasi keagamaan harus ikut serta mengambil langkah-langkah yang lebih kongkrit, dan dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat, sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan surat edaran itu benar-benar dipahami dan ditaati. (metro7/prokom/nrl)