BANJARMASIN, metro7.co.id – Motif duel maut di Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Rabu (13/10/2021) akhirnya terungkap.

 

Duel itu melibatkan Ahmad Yadi (38) dan Tajidin (64) yang merupakan warga setempat. Yadi tewas dengan sejumlah mata luka di tubuhnya.

 

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra lewat Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo, Kamis (14/10/2021) malam, dari keterangan saksi, korban awalnya mendatangi rumah pelaku sambil membawa palu. Saat bertemu dengan Tajidin, Yadi menarik pria paruh baya itu ke luar rumah hingga terjadi perkelahian.

 

“Korban sempat memukul pelaku dengan palu tersebut namun Tajidin berhasil menghindar,” ungkapnya.

 

Karena Tajidin merasa terancam, dia mengambil sebilah balok kayu ulin yang ada di sekitar kejadian perkelahian. Hingga memukul korban berkali.

 

“Akibatnya korban luka-luka dan tersungkur ke tanah,”ucapnya.

 

Meski ada Warga yang melihat namun juga tak berani mendekat saat perkelahian dan hanya bisa menolong korban untuk dibawa ke RS Ansari Saleh.

 

Sempat dirawat intensif, korban akhirnya meninggal di hari yang sama akibat luka di daerah kepala, telinga kanan mengalami pendarahan, bengkak di bagian leher depan, luka sobek di bagian tangan kanan, memar di bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

 

“Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Utara,”katanya.

 

Pada hari yang sama Polisi langsung berhasil mengamankan Tajidin bersama barang bukti palu serta balok ulin yang digunakan saat duel maut.

 

“Untuk motifnya, bahwa Yadi sakit hati karena ditegur Tajidin. Karena itu dia mendatangi kediaman tersangka,” Ungkapnya.

 

Kini tersangka berada di Mapolsek Banjarmasin Utara dan Bakal dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung seseorang meninggal dunia, dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun.[]