KOTABARU, metro7.co.id – Sebanyak 25 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakat (lapas) Kelas IIA, Kabupaten Kotabaru menghirup udara bebas. Mereka dipulangkan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Kepala Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru Hidayat menyatakan kegiatan ini sesuai amanat Kemenkumham Nomor 32 tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bebas dalam rangka penanggulangan covid-19.

“Total narapidana yang diberikan program asimilasi di rumah sebanyak 25 orang. 24 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Hidayat, saat memulangkan para Napi, Rabu (17/3/2021) di Lapas Kotabaru.

Kendati bebas, para napi yang mendapat asimilasi akan tetap diawasi dan diberikan bimbingan oleh Bapas Batulicin.

“Selamat bagi narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah, jangan kemana-mana dan tetap di rumah saja. Selalu jaga kesehatan dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ucapnya. ***

Hidayat menuturkan setiap pelayanan yang diberikan di Lapas Kotabaru baik itu asimilasi, integrasi dan pelayanan lainnya tanpa ada dipungut biaya. ***