KOTABARU, metro7.co.id – Polisi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Pulau Laut Tanjung Selayar.

Dua orang pelaku diamankan yakni AN (25), warga Teluk Tamiang, dan AM (44) yang juga warga Teluk Tamiang. AN seorang pengangguran sedangkan AM sebagai nelayan.

Kapolsek Pulau Laut Barat, Iptu Amir Hasan mengatakan giat yang dilakukan anggota berhasil mengamankan AN pada Rabu (3/5) di Teluk Tamiang.

Amir mengatakan AN selain memiliki sabu juga mengedarkan barang haram tersebut.

Setelah Polisi menggali informasi dari AN, sabu- sabu disimpan di rumah AM.

Anggota kepolisian bersama dengan AN mendatangi rumah AM dan menggeledah rumah AM.

“Ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram, yang disimpan dalam sebuah toples diletakkan di dapur,” beber Amir.

Pengakuan kedua pelaku bahwa AN pada Senin kemarin, sempat mengemas sabu dalam bungkusan plastik klip dan sedotan plastik.

“Saat itu juga AM ikut membantu mengemas, dan mereka berdua sambil mengkonsumsi sabu,” ujarnya.

“Setelah selesai membungkus sabu kemudian AN menyimpan sabu tersebut di dapur rumah AM,” pungkas Amir. *