KOTABARU, metro7.co.id – Keluarnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang persyaratan jaminan hari tua atau JHT, menjadi perhatian anggota DPRD Kotabaru.

Menurut Rabbiansyah poin isi dari permaneker tersebut adalah JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah kebijakan buruk bagi kaum buruh.

Diketahui sebelumnya buruh juga dirontokkan atas UU Ciptakerja dan 4 turunannya. Ia selaku anggota DPRD Kotabaru dari Komisi 1 mengutuk keras kebijakan tersebut.

Alasannya kata dia pertama iuran JHT senilai 2% dari gaji jelas dibayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada uang pemerintah sedikitpun.

Lantas ujar Roby bagaimana mereka yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun, maka terganjallah pencairan mereka, yang seharusnya bisa dibuat modal usaha dan lain lain.

“Kena PHK tetapi usia di bawah 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT mereka yang notabeni itu asuransi mereka yang harusnya setelah satu bulan berhenti mereka bisa mengurus pencairan JHT mereka,” ungkap Roby kepada metro7, Jumat (18/2/2022).

Pertanyaany sambung Roby, untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan mereka bayarkan iuranya 2% dari gaji sementara pada saat mreka berhenti JHT tidak bisa d cairkan.

“Yang jelas saya yang berlatar belakang buruh sebelum masuk ke DPRD mengutuk keras kebijakan ngaco dari Kemenaker. lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi lagi-lagi menyengsarakan, lebih baik Menteri Tenaga Kerja undur diri saja sudah, dari pada kebijakannya selalu memberangus hak buruh selama ini,” tuturnya. ***