KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara yang telah berkekuatan hukum, diantaranya narkoba, miras, sajam, handpone, produk tak sesuai standar dan lainnya.

Kegiatan pemusnahan barbuk ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin bersama forkopimda, di halaman Kantor Kejari Kotabaru. Jumat (25/9/20).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sejumlah ratusan gram, obat-obat terlarang sebanyak ribuan butir, puluhan botol miras, puluhan sajam dan lainnya.

Barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Barang-barang tak sesuai standar dan alat untuk narkoba dimusnahkan dengan dibakar.

Kemudian botol minuman dimusnahkan dengan dipecahkan ke batu yang telah disediakan. Sajam dipotong dengan mesin, sedangkan sabu dan obat terlarang diblender.

Kajari Andi Irfan Syafruddin mengatakan kegiatan pemusnahan barbuk ini sudah sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Apa yang kami lakukan ini atas perintah undang-undang. Yang mana barang bukti yang sudah dibunyikan untuk dimusnahkan, kami musnahkan,” kata dia kepada wartawan.

Selain itu Andi Irfan menyampaikan dalam waktu dekat akan ada sejumlah barang bukti yang dirampas untuk negara yang dan segera dilelang.

“Kalau sudah keluar nanti kasasinya nanti akan kami publish,” ujarnya. *