KOTABARU, metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan di daerah setempat.

Ini sebagai keberlanjutan dalam pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kotabaru, Fat Hurrahman mengatakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru.

“Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja,” kata Fat Hurrahman, kepada Metro7.co.id, Selasa (23/4).

Ia meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk segera membuat laporan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu 2024. Laporan tersebut sebagai salah satu informasi penilaian kinerja panwascam.

“Terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024,” terangnya

“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portopolio,” ungkapnya.

Menurut Fat Hur, peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” kata dia

Fat Hur berujar dalam hal peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.

“Semoga tidak ada panwascam yang terlibat persoalan hukum dan etika dalam melakukan pengawasan, terutama persoalan integritas,” ucapnya

Untuk sarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui medsos Bawaslu Kotabaru atau ke kantor Bawaslu Kotabaru di Jalan Jamrud No 1 Desa Dirgahayu Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. ***