KOTABARU, metro7.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, resmi memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa TK, SD dan SMP sederajat (Negeri/swasta), hingga 13 Agustus 2020. Hal ini berkaitan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Keputusan memperpanjang masa belajar itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/ 2020, Menteri Agama Nomor 516 tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/menkes/363/2020 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi COVID-19.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru melalui surat edarannya menyampaikan poin sebagai berikut ;

Memperpanjang kembali kegiatan belajar dari rumah (BDR) dari tanggal 13 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19.

Kemudian, perpanjangan yang dimaksud diatas termasuk perpanjangan masa Work From Home (Bekerja dari rumah) bagi guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan yang lain.

Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru Selamat Riyadi dalam edaran mengatakan BDR dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/luring mengacu pada pedoman penyelenggaran belajar dari rumah sebagaimana tercantum pada lampiran surat edaran Sekjen Kemendikbud No 15 tahun 2020.

“Kepala satuan pendidikan mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa untuk mengevaluasi dan menentukan sistem/cara pembelajaran yang tepat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Slamet dalam edarannya tertanggal 8 Juli 2020.

Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat, kepala satuan pendidikan hendaknya mengatur jadwal hadir guru dan tenaga kependidikan lain untuk berhadir ke sekolah secara bergantian.

“Surat edaran ini bersifat dinamis, akan disesuaikan dengan perkembangan penyebarn virus Corona dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan,” ujarnya. ***