KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru mengusulkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa, melalui raperda inisiatif DPRD dalam paripurna, yang dipandu wakil DPRD, Mukhni, Senin kemarin.

Raperda inisiatif DPRD sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru No 36 tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kotabaru tahun 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra menjelaskan desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Serta berperan mewujudkan cita cita kemerdekaan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia (RI), tahun 1945

“Perjalanan ketatanegaraan RI saat ini menempatkan desa yang telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” kata Suji.

Sehingga sambungnya dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam sebuah UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Desa dalam undang undang tersebut didefenisikan sebagai desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,” katanya.

Selanjutnya disebut desa kata dia adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem negara RI. ***