KOTABARU, metro7.co.id – Dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan pihak eksekutif.

Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan raperda.

Dua buah raperda itu berkenaan dengan Desa Wisata dan raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Raperda tersebut disampaikan Asisten Bupati Bidang perekonomian dan Pembangunan, Akhmad Rivai pada rapat paripurna, Senin kemarin di Gedung DPRD.

Rivai menerangkan raperda tentang Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam.

Sedangkan raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan penadapatan dan kesejahteraan masyarakat perlu pengembangan ekonomi kreatif di Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Mukhni menilai dua raperda yang disodorkan kalangan eksekutif erat kaitannya dengan perkembangan desa.

“Kita liat, wisata-wisata desa perlu dikembangkan di desa karena entri poinnya disana,” kata Mukhni.

Dikatakannya bahwa daerah sudah tidak bisa bertumpu pada SDA lagi karena semua pusat yang ambil alih

“Kalau kita bicara SDA dak mungkin lagi, semuanya pusat yang memungut, pemerintah daerah kita tuntut lebih kreatif lagi untuk menggali potensi yang memungkin menumbuhkan ekonomi di desa desa,” katanya. ***