KOTABARU, metro7.co.id – Seorang remaja inisial MH (20) dibekuk Satuan Reskrim (Satreskrim), Polres Kotabaru atas perbuatannya mencabuli anak perempuan masih berumur 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan pelaku mengajak korban check in ke sebuah hotel di pusat perkotaan. Kemudian menggagahi korban sebanyak satu kali.

“Hubungan terlarang itu mereka lakukan pada Sabtu 07 Januari 2023,” kata Kasat.

Kejadian ini terungkap, berawal saat korban tidak pulang ke rumah sekitar berhari-hari.

Lalu korban ditemukan di kos-kosan temanya di Desa. Semayap, Pulau Laut Utara.

Setelah berhasil dijemput korban langsung ditanya oleh pelapor apa saja yang telah dilakukan selama tidak ada di rumah.

“Dan pada akhirnya korban mengaku kalau sudah berhubungan badan dengan pelaku di sebuah hotel,” ujar Jalil.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru.

Giat Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru, Pada Jumat 10 Maret 2023 sekira jam 01.05 Wita berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pulau Laut Tengah.

MH, diketahui warga Pulau Laut Tengah. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Hubungan keduanya diakui pelaku hanya sebatas teman. ***