KOTABARU, metro7.co.id – Unit Pengelola Pendalatan Daerah (UPPD), Kotabaru melaksanakan kebijakan Gubernur Kalsel, dari 1 Juli, yakni berupa pembebasan administrasi sangsi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik nama

Kepala UPPD Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif mengatakan pembebasan biaya balik nama itu artinya plat non DA, yang dari luar itu disarankan untuk melakukan pencabutan berkas di kota asal, dan masuk ke Kalsel dengan plat DA, dengan tidak dikenakan biaya balik nama

“Jadi dibebaskan biaya balik nama, pajak pertama di diskon 50 persen,” beber Fahmi kepada Metro7, Selasa (11/7/23).

Pihaknya melaksanakan kebijakan ini berkolaborasi dengan Satlantas Polres, yang juga melaksanakan Operasi Patuh Intan

“Pembebasan pajak dan biaya balik nama, khususnya balik nama itu dari 1 Juli sampai 9 Desember 2023,” kata dia

Ditambahkan, Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB, M Fitriyadi Saputra bahwa pembebasan sangsi pajak berlaku untuk kendaraan yang tertunda atau tertunggak mulai dari 10 tahun ke atas, itu kata dia diberlakukan pembayaran 10 plus satu tahun berjalan

“Artinya mereka cuman membayar senilai 11 tahun, itu yang berlaku 12 tahun ke atas platnya mati,” ujar Saputra.

Kemudian untuk 10 tahun ke bawah berlaku 5 plus satu, yang maksudnya mereka tetap membayar di 6 tahun untuk angka denda yang dibayarkan

Adapun untuk pajak yang masih hidup dikenakan diskon pengurangan pembayaran sebesar 2 persen selama satu bulan sebelum jatuh tempo dan 4 persen selama dua bulan sebelum jatuh tempo.

Fahmi menghimbau kepada masyarakat Kotabaru agar mebayar pajaknya dengan memanfaatkan kebijakan Gubernur Kalsel ini. Karena pajak itu sebut Fahmi, diperuntukkan untuk daerah, seperti fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Jadi kami anjurkan juga untuk plat plat DA, jangan menggunakan jalan di Kalsel namun bayar pajaknya di luar Kalsel,” imbuhnya. ***