KOTABARU, metro7.co.id –MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, bersama Pemkab dan DPRD Kotabaru diteken, di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan, MoU tersebut merupakan perihal penting untuk mengoptimalkan kewenangan yang diberikan undang-undang RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam pasal 30 ayat 2.

Andi Irfan menerangkan Perpres No 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejari RI tentang Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan RI pasal 24 ayat 2 telah mengatur tugas dan fungsi Kejaksaan bidang Datun yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.

“Kiranya tidak berlebihan, tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun dapat dimanfaatkan oleh DPRD Kotabaru dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta dalam rangka menegakkan kewibawaan pemerintah,” kata dia.

Menanggapi itu, ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis berujar seluruh anggota DPRD Kotabaru menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU ini.

Syairi menuturkan MoU tersebut adalah hal yang sangat luar biasa bagi 35 anggota DPRD Kotabaru, berlatar belakang berbeda. Terkait hukum kata dia tidak semua dapat memahaminya secara utuh.

Syairi mengatakan salah satu fungsi DPRD yakni fungsi legislasi dalam hal pembuatan raperda yang akan dihadirkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif.

“Tentu akan menghasilkan peraturan daerah yang lebih bagus lagi karena adanya bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ujarnya

“Terkait hal-hal hukum yang sekiranya menjadi permasalahan, dengan adanya MoU ini bisa lebih mudah untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum,” tukas Syairi. ***