KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru menghendaki rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Kebudayaan di Kabupaten Kotabaru agar dimantapkan lagi.

Komisi 3 DPRD Kotabaru, menilai ada beberapa aspek yang dimasukkan dalam draf raperda tersebut belum matang.

“Jadi Raperda Pengelolaan Kebudayaan ini kita kembalikan lagi ke eksekutif untuk dibahas di internal mereka, untuk dimatangkan lagi,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, usai menggelar rapat dengan sejumlah instansi, tokoh dan budayawan. Senin (7/7/20), di Gedung DPRD Kotabaru.

Gewsima mengatakan ada dua poin aspek yang harus dimasukkan dalam raperda itu, yakni kebudayaan material dan non material.

“Di dalam raperda yang ada ini belum memasukkan secara matang konsep tersebut, jadi kita harapkan nanti di bulan Agustus, kita bisa mendapatkan raperda yang benar – benar diinginkan SKPD terkait, khususnya dalam kebudayaan,” ujar Gewsima.

Dengan terbitnya perda ini, ia mengharapkan menjadi perda induk dan bisa menginisiasi teman- teman yang bergelut dibidang kebudayaan.

“Karena perda ini kalau disahkan, baru satu-satunya di Kalimantan. Kita kan tau Kotabaru memiliki banyak budaya dan adat istiadat. Makanya dengan hadirnya peraturan daerah ini, nantinya bisa mengakomodir semua budaya- budaya yang ada di Kotabaru.

“Jadi perda ini nantinya mencakup semua budaya yang ada di Kotabaru,” tukas Politisi PDI P Kotabaru ini. ***