KOTABARU, metro7.co.id – Legislatif Kotabaru menyampaikan hasil laporan akhir pembahasan satu buah raperda dalam rapat paripurna yang digelar, Senin kemarin di Gedung DPRD Kotabaru.

Dalam rapat ke 7, masa persidangan ke 1 tahun 2020/2021 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Arif dan M Mukhni, dan dihadiri Pejabat Bupati Kotabaru M Syarifuddin.

Dimana dalam rapat Pansus 1 menyampaikan laporan hasil akhir Raperda Pemilihan Kepala Desa di Kotabaru. Hasil akhir proses pembahasan dibacakan oleh Ketua Pansus 1 Rabbiansyah.

“Setelah dilakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultsi dan koordinasi ke daerah lain yang dilakukan oleh Pansus 1, dalam rangka memperoleh masukan-masukan yang positif dan konkret guna memperoleh hasil dan sinkronisasi yang lebih baik terhadap raperda pemilihan kepala desa di Kotabaru,” kata Rabbiansyah

Roby ia disapa menjelaskan Pansus 1, juga melakukan rapat – rapat pembahasan dengan Bagian Hukum dan SKPD Kotabaru terkait, pada 20 September dan 5 Oktober 2020.

“Hasil konsultasi dan pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu hasil koreksi perbaikan- perbaikan yang telah disepakati,” kata dia

Roby mengatakan akhirnya laporan akhir Pansus 1 agar dapat diproses menjadi Perda Kabupaten Kotabaru. Semoga perda ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kotabaru.

“Kami atas nama Pansus 1 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan raperda ini hingga selesai,” pungkas Roby

Adapun Pj Bupati Kotabaru, M Syarifuddin menyampaikan dengan disahkannya Raperda Pemilihan Kepala Desa akan menjadi dasar hukum nantinya bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kotabaru lebih baik lagi. *