KOTABARU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Kotabaru resmi menetapkan dua pasangan calon untuk berlaga di pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Kotabaru tahun 2020.

Keduanya dinyatakan lolos dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kedua pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Kotabaru itu adalah Sayed Jafar Alaydrus – Andi Rudi Latif (SJA-Arul), dengan diusung partai Golkar, PDIP, PPP, PKB, Hanura, PAN, Gerindra, PKS, NasDem, Perindo, PBB, Demokrat, dan paslon Burhanudin – Bahrudin (BHD) yang maju melalui jalur independen (Perseorangan).

“Hari ini melakukan rapat pleno penetapan calon Bupati – Wakil Bupati Kotabaru. Hasilnya, kedua pasangan memenuhi syarat,” kata ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin kepada metro7, Rabu (23/9/20).

Penetapan pasangan calon ini sudah sesuai berita acara hasil penelitian dokumen yang sudah dilakukan oleh KPU.

Tahapan selanjutnya KPU Kotabaru akan melakukan pengundian nomor urut. Untuk pelaksanaannya dilakukan pada hari Kamis (24/9). Pengundian nomor urut dihadiri pasangan calon dan massa terbatas.

“Besok, Kamis (24/92020) sekira pukul 15.00 WITA, di Gedung Paris Barantai akan dilaksanakan pengundian nomor urut untuk paslon,” kata dia. ***