KOTABARU, metro7.co.id – KPU Kabupaten Kotabaru menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak tahun 2020, di Gedung Paris Barantai, Senin, (22/03/21).

Acara penetapan pasangan tersebut dihadiri oleh para pimpinan partai, DPRD, Bawaslu, Muspida dan TNI/Polri serta Calon Bupati terpilih.

Pasangan calon nomor urut satu, Sayed Jafar Alidrus (SJA) dan Andi Rudi Latif (ARUL) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Kotabaru secara resmi oleh KPU.

Calon bupati petahana ini menang dengan raihan suara 74.117, mengalahkan pasangan nomor urut dua, Burhanudin- Bahrudin atau 2BHD.

“Satu, menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilih Bupati Kotabaru tahun 2020, nomor urut satu H Sayed Jafar, SH dan Andi Rudi Latif, SH, dengan perolehan suara sebanyak 74117,” kata Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin saat pleno.

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati Kotabaru tahun 2020.

“Ketiga putusan ini berlaku pada tanggal ďitetapkan. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 22 Maret 2021,” ucap Zainal.

Adapun Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan tahapan selanjutnya setelah ditetapkan oleh KPU, DPRD Kotabaru, Senin nanti akan melaksanakan rapat badan musyawarah di DPRD.

“Dan tadi sudah mengagendakan, mudahan 30 Maret ini penetapan,” kata dia

“Untuk pelantikan, ini kita menunggu jadwal dari Mendagri yang nanti disampaikan ke gubernur di provinsi, apakah nanti pelantikan dilaksanakan di provinsi atau di Kotabaru. Kalau di Kotabaru kami DPRD sudah siap untuk ini,” tukas Syairi. ***