KOTABARU, metro7.co.id – Saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Polres Kotabaru melalui Samapta, mengamankan penjual minan keras ( miras). Selasa (18/7).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, melalui Kasat Samapta AKP Suroto, menyebut pelaku diamankan adalah HDN (49). Ia menjual minuman keras jenis tuak di Jalan Tirawan, Desa Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, dan MW (18) penjual tuak di Jalan Tirawan, Desa Tirawan. Pulau Laut Sigam

“Dari HDN, polisi menyita barang bukti 15 liter tuak yang ditaruh di ember plastik, 5 lembar uang senilai Rp10.000 dan 3 buah kantong plastik,” kata dia

Sementara dari MW, diamankan barang bukti berupa 1 jeriken putih berisi 25 liter minuman keras jenis tuak dan 1 jerigen warna merah berisi 10 liter tuak

“Terhadap kedua pelaku akan kami proses perkara tindak pidana ringan (TIPIRING). Pelaku dijerat dengan pasal 22 ayat (1) Jo pasal 3 ayat (1) Perda Kabupaten Kotabaru No 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras Beralkohol,” pungkas Suroto. ***