KOTABARU, metro7.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023

Kebijakan diambil pemerintah pusat ini belum bisa sepenuhnya diterima di daerah. Mengingat kebutuhan honorer di daerah masih dibutuhkan membantu menggerakkan roda pemerintah daerah.

Disisi lain pemerintah pusat akan pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Menurut Menpan RB, Tjahjo Kumolo dilansir dari Bisnis.com, sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, tetapi ia membantah anggapan tersebut. Pasalnya, sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melaluiĀ outsourcing.

Menurut Ketua DPRD Syairi Mukhlis kebijakan ini menjadi masalah bagi Kotabaru. Mengingat kata dia ada ribuan tenaga honorer di SKPD, guru dan tenaga kesehatan di Kotabaru.

“Menjadi suatu masalah daerah ketika ini nanti diangkat menjadi PPPK, gajihnya dibebabkan kepada pemerintah daerah,” kata dia

Poin pertama ia menyampaikan kepada kementrian ketika pengangkatan terjadi di 2024 terkait penggajihan dan tunjangan dibebankan ke APBN, tidak dibebankan ke APBD Kotabaru karena akan berpengaruh pada pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Usulan ini ditanggapi dengan baik oleh Kemenpan RB, ungkap Syairi berama rombongan saat bertandang ke Kemenpan RB, kemarin.

Disamping itu poin kedua terkait pengangkatan DPRD Kotabaru mengusulkan pegawai tenaga kontrak lulus secara otomatis berdasarkan kebutuhan daerah itu sendiri.

Karena sambung dia yang lebih tahu kondisi itu pemerintah daerah itu sendiri. Kekhawatiran dia jika tenaga honorer mengikuti tes seleksi secara nasional daerah akan dirugikan

“Ini akan membuka peluang orang luar daerah mengikuti tes PPPK. Tidak menutup kemungkinan diisi oleh orang luar sekitar 20 persen. Ini akan menimbulkan masalah baru, menambah pengangguran,” kata dia.

Terkait dua poin tersebut DPRD Kotabaru kata dia sudah menyampaikan secara lisan dan disusul melalui tulisan.