KOTABARU – DPRD Kotabaru meminta serikat pekerja bersurat resmi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel untuk pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan ( PPI) Kotabaru digunakan parkir kendaraan bagi karyawan PT Smart Rifenery, Tarjun, Kelumpang Hilir.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni mengaku optimis pihak pemprov memperbolehkan PPI untuk dijadikan lahan parkir bagi karyawan, meski secara aturan tidak dibenarkan.

“Kesimpulannya tadi kami meminta serikat pekerja mengirim surat secara resmi ke Dinas Perikanan Kalsel,” kata Mukhni usai hearing kemarin.

Mukhni optimis provinsi bijak dalam melihat permasalahan ini. Toh selama ini menurut politisi Golkar ini pemanfaatannya untuk nelayan juga tidak begitu optimal.

“Kita jangan juga terlalu kaku lah dengan aturan yang ada, sementara itu (PPI) juga tidak dimanfaatkan. Andai kata di sana memang luar biasa aktifitas pelabuhannya itu, mungkin kami tetap akan melarang sepenuhnya,” ujarnya.

Pagi kemarin DPRD Kotabaru menggelar hearing terkait permasalahan penggunaan PPI untuk sandar dan parkir karyawan PT Smart yang berdomisili di Pulau Laut.

Dalam hearing difasilitasi komisi 2 , manajemen perusahaan PT Smart dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru dan Dinas Pendapatan, pihak perusahaan menegaskan sudah melarang karyawannya untuk menggunakan PPI digunakan tempat parkir.

“Setelah ada pemberitaan di medsos kami menyetop karyawan untuk menggunakan PPI,” kata kepala Departmen HRD Anang Yusanto.

Dikatakan Anang bahwa karyawan mereka selama ini sudah membayar retribusi kepada pengelola PPI.

Komisi 2 pun lantas mempertanyakan pungutan iuran tersebut kemana masuknya yang sudah berlangsung selama 6 tahun dan meminta mencari alternatif lain mengingat status hukumnya masih ngambang.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru mengaku bahwa retribusi dikelola pihaknya sudah masuk kas daerah. Ia menegaskan secara aturan memang tidak dibenarkan karena PPI sudah diambil alih pihak provinsi. (metro7/syn).