KOTABARU, metro7.co.id – Polisi berhasil menangkap SI (22) warga Tanah Bumbu, pelaku pencurian emas di Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru. Jumlah emas serta uang yang dicuri senilai Rp 22 juta.

“Pencurian berawal pada saat korban sedang menyimpan perhiasan berupa 1 buah gelang emas seberat 10,10 gram ,1 buah kalung emas seberat 10,100 gram,1 buah cincin emas seberat 5,9 gram ,1 buah anting dengan berat 1,450 gran dan uang tunai sebesar Rp 200.000,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam.

“Yang mana barang barang tersebut sebelumnya disimpan oleh korban di dalam tas miliknya kemudian korban mengambil susu di rumahnya yang berada di Perumnas,” kata dia

Ia melanjutkan setelah korban kembali ke rumahnya dan melihat dompet miliknya sudah berada di luar rumah, kemudian ia mengecek isi dompet tersebut dan melihat bahwa perhiasannya yang disimpan di dompetnya sudah tidak ada lagi.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 22.000.000, kemudian korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Kelumpang Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka diringkus pada Minggu (23/5/ 2021) sekira pukul 11.30 WITA di Sungai Kecil, Kecamatan Simpang Empat Batulicin, Tanah Bumbu.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Serongga, tepatnya di SDN 2 Serongga Rt 13, Kelumpang Hilir. Dan tersangka mengakui kalau barang-barang yang dibawanya hasil dari perbuatan mencuri,” imbuh Nur Alam. ***