KOTABARU – Stutus akan dihapusnya tenaga honorer membuat galau honorer di beberapa daerah tak terkecuali di kabupaten berjuluk Bumi Saijaan.

Kejelasan status honorer akhirnya jelas setelah anggota DPRD dari Komisi 1 Kotabaru menyambangi MenPAN RB.

“Penjelasan Kementrian yang kami dapat tadi, sebenarnya bukan menghapus honorer, bahwasanya pemerintah ingin meluruskan sejak 2014 lewat undang – undang no 5 tahun 2014 mengenai ASN dan PPPK, sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer, kata Rabbiansyah sekretaris Komisi 1, Rabu (5/2).

Lanjut Roby sapaanya, karena dibeberapa daerah sangat membutuhkan tenaga baik itu kesehatan, guru ataupun pejabat pejabat petugas yang ada dibeberapa dinas mengharuskan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Roby diluruskanlah bahwasanya tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer.

“Nah Bagaimana kasusnya dengan ribuan honorer yang ada di kita, maka kementrian menyatakan tadi bahwasanya mereka masih memberikan kurun waktu sampai 5 tahun kedepan jadi berakhir di 2024,” tuturnya.

Ia mengatakan kementrian meminta untuk honorer ini diarahkan untuk didaftarkan menjadi tenaga PPPK.

“Utamakan dulu honorer untuk menjadi tenaga PPPK. Posisi PPPK itu sama saja seperti ASN harus melalui tes dan bisa dinyatakan lolos atau tidak juga. Sementara honorer yang tidak bisa terkaper PPPK masih bisa menjadi tenaga honor sampai 5 tahun kedepan,” jelas Roby.

Kementrian tandas Roby membenarkan saja pengangkatan honorer saat ini karena kebutuhan ASN tidak bisa memenuhi, selama itu beban biayanya dibebankan kepada daerah. (metro7/syn).