KOTABARU, metro7.co.id – Sekda Kotabaru membuka Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk semester I, tahun 2022, di Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (23/3/2022).

Percepatan penyelesaian tindak lanjut ini melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal. Ini merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .

Sekda Said Akhmad menyampaikan melalui pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014, disebutkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan oleh pejabat kepada BPK, selambat – lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Acara percepatan penyelesain tindak lanjut hasil pemeriksa BPK RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase, di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan semester II tahun 2021,” kata Sekda Said

Dikatakannya lagi untuk bahan dokumen yang disampaikan oleh SKPD dalam acara pada 23 dan 24 Maret 2022 akan diteruskan ke acara rekonsiliasi pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, perwakilan Kalsel yang akan dilaksanakan bulan Juni tahun ini.

“Saya himbau kepada seluruh kepala SKPD di Pemkab Kotabaru, kami berharap agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi, salah satunya adalah dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI,” kata dia

“Baik rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Kotabaru,” ucap Said

Adapun perwakilan BPK, Kalsel, Suherman memaparkan tentang dasar hukum BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD, serta pemerintah.

Ia mengatakan aspek hukum dalam tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat lanjutnya juga wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifkasi oleh aparat pengawas intern.