KOTABARU, metro7.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD), Kotabaru, Basuki, menyatakan pemerintah daerah ( pemda) tidak ada diskriminasi terhadap kepala desa ( kades) yang gagal maju pada pileg kemarin. Karena tak dapat restu bupati atau surat pemberhentian.

“Ada 4 kades dan 2 perangkat desa yang mau mengundurkan diri. Kades Tarjun, Tegalrejo, Tamiang (Pamukan Utara) dan Bepara (Pamukan Utara),” terangnya kepada wartawan di Kotabaru, Sabtu (17/2/24).

Dari 4 kades yang mengundurkan diri itu semua diaudit inspektorat, salah satunya Kades Bepara.

Namun sampai saat ini Kades Bepara belum menyelesaikan hasil audit tersebut, artinya yang bersangkutan tidak menindaklanjuti, padahal kata Basuki hasil audit sudah disampaikan pada November lalu.

Ketiga kades yang sudah menindaklanjuti hasil audit itu lanjut Basuski, sudah ditandatangi oleh Bupati kotabaru untuk pemberhentiannya.

“Khusus Kades Bepara karena tidak menyelesaikan hasil audit, SK pemberhentian tidak ditandatangi bupati,” katanya

Ia menambahkan kepala desa itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah Bupati, eloknya kades yang ingin mundur sowan dan minta izin. Ini tak dilakukan oleh Kades Bepara.

“Etikanya itu menghadap, sowan lah, minta izin. Padahal saya sudah memerintahkan yang bersangkutan untuk menghadap bupati untuk izin, bahwa ia ingin mundur,” ujarnya

Ia mengatakan kades melaksanakan kegiatan pemerintahan desa anggarannya dari Dana Desa (DD), atas persetujuan pemerintah pusat melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang diambil dari APBD kabupaten dan harus dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada hasil audit, temuan dan tidak selesai akan jadi masalah. Justru akan merugikan kades yang bersangkutan itu,” cetusnya

Ditegaskan Basuki, bahwa status Kades Bapera secara fakta mungkin sudah tidak melaksanakan lagi tugas tugas sebagai kades, tapi secara hukum status dia masih kades karena belaum ada SK pemberhentian.

Terakhir ia berharap dengan adanya hal ini tidak menjadi polimek lagi, dan menjadi pelajaran dan perhatian bagi kades yang ingin mundur. ***