KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara dari terdakwa SNP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kotabaru, Arditya Bima Yogha menyebut uang tunai yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

“Uang ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes tahun 2019, Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Kotabaru,” ujar Bima

Uang tersebut dipamerkan saat diserahkan istri terdakwa ke pihak Kejari Kotabaru, Senin (13/2/23), di kantor Kejari Kotabaru.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel, Mohammad Fikri menambahkan saat ini masih dalam proses hukum, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Namun kata dia pihak keluarga sudah ada iktikad baik untuk menutupi kerugian negara.

“Saat ini uang tersebut dititip di rekening khusus, setelah inkrah uang tersebut akan kita setorkan ke negara,” tambah Fikri. ***