KOTABARU, metro7.co.id – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kotabaru berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pungutan pajak usaha sarang burung walet.

“Perlu menginventarisir dan membenahi data pemilik dan pengusaha sarang burung walet sehingga didaftarkan sebagai wajib pajak,” kata Kepala Bapenda, Kotabaru, Akhmad Rivai, usai ke Balai Karantina Pertanian Banjarmasin.

Ia mengatakan pajak sarang burung walet kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dimana UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Dan yang dikecualikan dari objek pajak sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1); pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak, dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau mengusahakan sarang burung walet, dan wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet, dimana nilai jual sarang burung walet tersebut dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan, dengan volume sarang burung walet.

Sedangkan tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, yang ditetapkan dengan perda.

Kurun waktu 4 tahun terakhir sejak 2019 sampai 2022 hasil penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet sempat terjadi penurunan yang sangat mencolok.

Dimana pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp.750 juta, terealisasi sebesar Rp.850.025.110 (1.133,37%).

Tahun 2020 dengan target sebesar Rp.825.000.000, terealisasi sebesar Rp.971.099.750, (117,71%).

Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp.770.772,514, terealisasi sebesar Rp.274.891.450, (35,66%); dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp.600.000.000, teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp.912.270.630, (152,05%).

Rivai membeber dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak sarang burung walet ini agar terjadi peningkatan diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Bapenda diantaranya dengan mereview pendataan pemilik/pengusaha sarang burung walet secara digital.

Kemudian kerjasama dengan instansi lingkup Pemkab Kotabaru seperti Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru. ***