Banjarmasin – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap pelaku penimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda, yakni di Desa Telaga Itar RT 3 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dan di rumah pelaku di Jalan A.Yani Murung Karangan RT 1 Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Sabtu (28/9) siang.
Pengungkapan tindak kejahatan penyelewengan BBM ini, setelah anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pengintaian dan peyelidikan selama hamper 10 hari sehingga berhasil mengamankan pelaku penimbun BBM berinisial HM (50),  warga Jalan A.Yani Murung Karangan RT 1, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong yang juga ternyata adalah seorang pemilik SPBU. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60.000 liter jenis solar dan 2.100 liter jenis premium.
Kronologis terungkapnya penimbunan BBM, saat anggota dari Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan 1 unit mobil tanki dengan nomor polisi DA 9459 HF yang memuat BBM jenis premium sebanyak 1.600 liter yang dikemudikan Syahrudin alias Udin (saksi).
Ketika diminta menunjukan dokumen, ia ternyata tidak bisa. Setelah dilakukan pengembangan ternyata BBM tersebut adalah milik H.Marlan (HM) dan Petugas kemudian langsung menunju ke rumah HM, dilokasi tersebut tepatnya dibelakang rumah pelaku ada sebuah workshop tempat menyimpan BBM.
Setelah dilakukan penggeledehan, petugas menemukan 2 buah bungker besar terbuat dari pelat besi yang saat diperiksa berisi  solar. Masing-masing bungker isinya kurang lebih 25.000 liter. Kemudian 10.000 liter solar yang belum diturunkan dari truk tanki bertuliskan Pertamina. Selain itu ditemukan pula premium sebanyak 5.000 didalam mobil tanki dengan nopol DA 9279 HP. Jadi barang bukti solar yg ditemukan 60.000 liter solar dan 2.100 liter premium.
HM awalnya sempat mengelak ketika ditanya petugas dan mengaku puluhan ribu liter solar tersebut dibeli dari SPBU milik Hikun,  sedangkan miliknya hanya premium sebanyak 5.000 liter di dalam tanki yang diambil dari SPBU 64.715.04 yang tak lain adalah miliknya. Namun ketika diminta menunjukan dokumennya, HM hanya dapat menujukan kwitansi pembelian solar tanggal 20 Maret 2013 dari SPBU Hikun sebanyak 5.000 liter dengan harga beli perliter Rp12.350 solar non subsidi. Sementara selebihnya pelaku tidak dapat menunjukan dokumen resminya. Dimana menurut keterangan HM kepada petugas, solar dan premium itu akan dijual kembali ke industri-industri, dan ke daerah Kalteng.
Direskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Lukas Akbar Abriari membenarkan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihaknya. Diperkirakan aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh HM sudah sejak cukup lama sekitar tahun 2006. Perbuatan pelaku yang jelas-jelas melanggar hukum, ujar Lukas, dapat dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Ancaman hukumannya 6 tahun,” tegasnya.
Lukas menambakan bahwa untuk sementara pihaknya masih belum memasang garis polisi di lokasi SPBU milik pelaku, kecuali jika nantinya dari hasil penyidikan memang diperlukan baru dilakukan pemasangan. “Saat ini yang kita police line di workshopnya saja,” ujarnya.
Informasi terakhir Yang diperoleh Metro7 menyebutkan bahwa HM sekarang sudah dilepas. Dibebaskannya HM justru menjadi tandatanya warga masyarakat disana, karena hingga saat ini pihak penyidik belum memberikan alasan dilepasnya pengusaha BBM tersebut. (metro7/sah)