TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial EE (32) warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, diamankan Sat Resnarkoba Tabalong karena diduga edarkan sabu.

Pria tersebut diamankan pihak kepolisian di rumah pelaku CA (25) di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Selasa (7/5).

Diketahui sebelumnya, bahwa CA (25) adalah pelaku yang tertangkap bersama DE (46) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta dan AM (46) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Membenarkan diamankannya pelaku EE dengan dugaan peredaran gelap narkotika.

“Pelaku CA yang sebelumnya diamankan bersama pelaku DE dan AM mengaku bahwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari pelaku EE,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno

Petugas langsung mendatangi kediaman pelaku CA, yang kebetulan ada sedang ada pelaku EE dirumahnya, melihat pelaku CA datang bersama beberapa orang, EE kemudian mengunci dirinya di dalam rumah, namun petugas berhasil masuk melalui pintu belakang rumah tersebut.

“Saat petugas melakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tumpukan barang dirumah tersebut yang diakui oleh EE barang tersebut adalah miliknya,” ucap Joko.

Pelaku EE pun dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku EE kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,82 gram,” tandas Joko.