TANJUNG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberlakukan perpanjangan gerakan berjemur Pukul 10.00 WITA bagi ASN, TNI, POLRI, karyawan dan Seluruh Masyarakat Tabalong.

Perpanjangan gerakan berjemur Pukul 10.00 WITA ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor 200 BUP.Kesra 420.03/2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang gerakan berjemur Pukul 10.00 WITA sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan memperkuat daya tahan tubuh terhadap serangan Virus Corona.

Perpanjangan gerakan berjemur pukul 10.00 WITA sebagaimana Surat Edaran Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong Nomor 033/Sekr.Covid-19 /Tab/05/2020 Tanggal 2 Juni 2020 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Dandim 1008 Tanjung, Kapolres Tabalong, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, seluruh Kepala SKPD Kabupaten Tabalong, Kepala Instansi Vertikal, dan seluruh Camat Kabupaten Tabalong.

Isi Surat Edaran :

  1. Tetap melaksanakan Gerakan Berjemur yang dilakukan pada pukul 10.00 s.d 12.00 WITA selama kurang lebih 15 menit dengan menjaga jarak (physical distancing) lebih kurang 2 m dihalaman kantor rumah masing-masing atau ruang terbuka lainnya.
  2. Tujuan dari pelaksanaan gerakan tersebut adalah sebagai salah satu ikhtiar kita untuk meningkatkan daya tahan imunitas tubuh terhadap serangan virus penyakit, termasuk diantaranya Covid-19, mengingat pada waktu-waktu tersebut matahari memancarkan sinar ultra violet dalam kadar tertentu yang baik untuk kesehatan tubuh kita.
  3. Sebagai tanda dimulainya “Gerakan Berjemur pukul 10.00 WITA” diharapkan pada Pukul 10.00 WITA masing-masing kantor dan tempat ibadah secara serentak membunyikan sirene/alarm.
  4. Kegiatan tersebut agar tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya status bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
  5. Dimohon dapat memprakarsai dan mengajak jajaran dilingkungan kerjanya masing-masing.
  6. Kepada Camat diminta meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Lurah, Kepala Desa, Ketua RW, dan Ketua RT untuk mengajak seluruh warga masyarakat melaksanakan kegiatan tersebut. (metro7).

Reporter : Hivianor / Tabalong Kalimantan Selatan.