KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru memamerkan tersangka penganiayaan warga asing di Sungai Durian beberapa waktu lalu, saat press release di Mako Polres, Selasa (28/8/23).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan tersangka penganiayaan warga asing bernama Xu Ming asal Cina itu berjumlah satu orang.

Inisial adalah’ B ‘ (28) berdomisili di Desa Siayuh, Kelumpang Barat, Kotabaru.

Pelaku melukai korban, karena korban menolak memberikan uang. Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk.

Lalu melakukan penganiayaan menggunakan parang, yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, adalah 352 KUHP ayat 2, yakni barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/ penderitaan atau rasa sakit / luka atau merusak kesehatan orang lain yang berakibat luka berat

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Tri Suhartanto kepada wartawan.

Korban sendiri kini tengah dalam perawatan. Pasca peristiwa itu kapolres menyatakan kamtibmas di wilayah tersebut tetap terjaga dan aman terkendali. ***