KOTABARU – Seorang Kepala Kesatuan Pengelola Hutan ( KPH) Pulau Laut Kotabaru, Dewi Wulan diancam sebilah parang dan sepucuk senjata api karena menertibkan kayu ilegal milik tersangka. Beruntung korban tidak dilukai pelaku.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan pelaku berinisial MD (43) warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah saat melakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya.

“Pelaku ini melakukan aksinya bersama dua orang temannya inisialnya I dan U. Saat ini DPO, masih kita kejar terus,” kata Andi saat press release di Mapolres Kotabaru, Selasa (10/3/20).

Andi membeberkan kronologisnya yaitu pada Hari Jumat (28/2) sekitar pukul 01.00 wita di Mekarpura tepatnya di Kantor KPH pelaku bersama dua temannya mendatangi kantor dan di temui ibu Dewi.

Saat itu kata Andi pelaku meminta kepada petugas KPH agar tidak menyita kayu milik pelaku hasil tangkapan KPH sebanyak 5 kubik.

“Saat itu pelaku turun dari mobil membawa parang, personil Dewi lantas menghampiri dengan membawa senjata untuk mengamankan mereka. Lalu pelaku menyampaikan kepada petugas kalau kamu punya senjata saya juga punya senjata. Kemudian pelaku ini mengambil senjata api di mobil dan mengancam petugas, namun pelaku tidak melukai korban,” tutur Andi.

Saat malam itu beber Andi, pelaku juga mengancam akan terjadi kerusuhan jika kayunya tidak dibebaskan dan kemudian pelaku meninggalkan TKP.

Dengan kejadian malam petugas merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan ke Polsek terdekat.

“Berkat kerja keras petugas dari Satreskrim Kotabaru di back up Direktoratkrimum Polda Kalsel dan tim dari Polres Batola pelaku bisa ditangkap Hari Minggu (8/3) sekitar pukul 0200 wita, di Sungai Tabuk Batola tanpa perlawanan,” Andi menambahkan.

Awal perkara, Andi mengatakan satu hari sebelum kejadian tersebut KPH melakukan patroli rutin, kemudian menemukan tumpukan kayu dipinggir jalan sekitar 5 kubik dan ditunggui 3 orang. Saat ditanykan petugas KPH dan tidak dijawab, kayu itu langsung disita diamankan petugas dan dibawa ke kantor.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 336 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman 1 tahu, pasal 212 KUHP melawan pejabat negara yang sedang bertugas ancamannya 1 tahun 4 bulan, dan juga dikenakan UU darurat no 12 tentang senjata api dan senjata tajam ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan UU no 18 2013 tentang perusakan hutan.

Atas kejadian ini Andi menghimbau untuk tidak melawan petugas, apabila petugas tersebut menjalankan tugasnya.

“Petugas yang menjalankan tugasnya dilundungi oleh undang undang,” tegasnya.

Kemudian barang bukti yang diamankan ada satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam diperoleh pelaku dari DPO pembunuhan di Hampang pelakunya Kambayang, satu pucuk pen gun yang dibeli secara online, sajam jenis parang, 17 butir amunisi tajam dan 30 butir amunisi hampa. (metro7/syn).