Tanjung — Gara-gara mabuk usai menegak minuman keras, seorang sopir menabrak tiga orang di Desa Pugaan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong, Selasa (3/12) tadi. Satu diantaranya meninggal dunia.
Siang itu, Noor Irwansyah alias Iwantoro (44), warga Desa Palampitan RT 3, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melaju dengan mobil Avanza Nopol DA 7152 TPA di jalan Trans Kalimantan yang menghubungkan Kabupaten Tabalong dengan HSU.
Menurut informasi, saat itu Iwantoro memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. Saat melintas di Jalan A Yani Desa Pugaan RT 2, Iwantoro yang datang dari arah Amuntai menuju Kelua melaju dalam keadaan zig zag.
Dalam keadaan tak terkendali mobilnya menabrak Totok yang sedang membeli bensin eceran di sisi kiri jalan. Pada saat itu Totok berdiri tepat di luar bahu jalan di samping sepeda motor Satria F nopol   KH 3624 KF miliknya.
Setelah menabrak Totok dan sepeda motornya, Iwantoro malah tancap gas melaju dengan kecepatan tinggi meninggalkan korbannya yang lagi sekarat.
Sesampainya di Desa Halangan RT 2 Kecamatan Pugaan, Iwantoro yang tidak bisa mengendalikan mobilnya terus melaju kencang dan menabrak korban berikutnya, Ali Zulfikar yang datang dari arah berlawanan.
Untungnya, Lalu yang mengendarai sepeda motor Honda Beat DA 6079 UF bisa cepat menghindar, sehingga hanya terserempet mobil Iwantoro. Namun, lutut kananya tetap terluka.
Iwantoro terus menekan pedal gasnya dan melaju kencang. Parahnya lagi mobilnya melaju di sisi kanan jalan mengambil lajur arah berlawanan.  Baru berjarak 12 meter, tabrakan ketiga kembali terjadi. Kali ini Faturahman yang sedang mengendarai Honda Beat tanpa nomor polisi menjadi korbannya. Faturahman melintas di jalur berlawanan hingga langsung ditabrak mobil Iwantoro.
Tabrakan dahsyat ini menyebabkan Faturahman terlempar dari kendaraannya hingga 10 meter. Sedangkan kendaraannya sempat terseret mobil Iwantoro beberapa meter hingga mobilnya terhenti.
Jajaran Polsek Pugaan pun langsung mengamankan Iwantoro dan mobilnya. Beruntung polisi cepat datang sehingga Iwantoro selamat dari amuk massa yang ingin menghajarnya.
Keesokan harinya, Rabu (4/12), Iwantoro dibawa dan ditahan ke Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto melalui Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Wahyu Hidayat mengatakan, semua korban sempat dirujuk ke RSUD Pembalah Batung Amuntai untuk mendapatkan perawatan. “Totok dan Faturahman dibawa ke Rumah Sakit Amuntai. Totok lukanya cukup parah dan langsung dirujuk lagi ke rumah sakit di Banjarmasin. Sedangkan Faturahman sampai rumah sakit Amuntai meninggal dunia,” katanya.
Ditambahkannya, Iwantoro akan dijerat pasal 310 ayat (3) dan (4) dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancamanan hukuman 10 tahun penjara. “Untuk memastikan apakah tersangka mabuk kami memeriksa urine tersangka. Ternyata hasilnya positif. Tapi ketika diperiksa di mobil tersangka tidak ditemukan buktinya,” katanya AKP Wahyu Hidayat.
Iwantoro mengakui dirinya meminum minuman keras jenis jamu. “Saya hanya minum Malaga,” katanya.
Korban pertama adalah Ali Zulfikar (21), mahasiswa STAI Rakha Amuntai, warga Desa Bumi Makmur RT 2, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Ia mengalami luka parah pada lutut kanan.
Korban kedua adalah Totok (20), warga Desa Dusun Turan Amis RT 5, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim, yang mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Korban terakhir adalah Faturahman (39), warga  Desa Banyu Tajun Sei Pandan RT 1, Kecamatan Muara Tapus, Kabupaten HSU. Fathurahman mengalami patah pada pangkal paha kanannya hingga membuatnya kehabisan darah dan meninggal dunia. (Metro7/Fit)