AMUNTAI – Mendapat Predikat sebagai terbesar kedua untuk Peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang membuat kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus benar-benar berbenah dan meningkatkan Operasi nya dalam mencegah dan membatasi peredaran barang-barang memabukkan terebut.
Berdasarkan inilah kemudian para Anggota dewan HSU bersama dengan instansi terkait, yakni dari Kepolisian yang di hadiri oleh  Kapolres HSU AKBP Rudi Harianto, Kepala Pengadilan Negeri Amuntai Bambang SH MH, serta dari Kejaksaan Negeri (kejari) Amuntai yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (pidum), Alfa Fauzan SH MH. Jajaran SKPD, tokoh masyarakat dan LSM mengadakan rapat koordinasi untuk membuat Perda terkait Peredaran dari Zat Adiktif ini, Senin (5/11). 
Ketua Komisi I DPRD HSU H Hormansyah SA.g, kepada Metro7 mengungkapkan, bahwa membuat sebuah aturan atau Perda (Peraturan Daerah) tidak mudah karena semuanya harus mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Memang dalam Rapat dengan pihak terkait mereka menyatakan sudah sepakat bahwa memang harus ada perda yang mengatur dan melarang akan peredaran Narkoba Oplosan ini,” jelasnya.
Namun menurutnya semua memang memerlukan waktu yang cukup lama karena keluarnya sebuah Perda tentu akan ada hal positif dan Negatif yang di timbulkan olehnya, jadi masih ada pembahasan selanjutnya.
Selain itu menurutnya dari beberapa tindak kejahatan yang terjadi diwilayah HSU pelaku selalu di pengaruhi oleh narkoba Oplosan tersebut.
Oleh karenanya semakin cepat Perda tersebut terbit akan semakin baik lagi dan sangat berpengaruh juga bagi kemajuan dan keamanan HSU.
Ia juga mengatakan dalam rapat, pihaknya akan meminta masukan serta saran dari pihak eksekutif dan yudikatif dalam pembahasan raperda ini.
Menurut Hormansyah,  beberapa pasal yang termuat dalam Raperda Inisitif bertujuan memberantas peredaran bahaya penggunaan narkoba dan zat adiktif.
“Sebelum Perda ini resmi di terapkan tentunya ada sosialisasi dulu terhadap Masyarakat HSU supaya masyarakat tahu,” ucap Hormansyah.
Setelah Sosialisasi kemasyarakat ujarnya sudah diterapkan barulah Perda tentang penyalah gunaan Narkoba Oplosan ini resmi di berlakukan di HSU.
Sementara itu Kapolres HSU AKBP Rudi Haryanto Sik, memberikan masukan bahwa terkait dengan pembahasan tersebut  harus mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga tak berbenturan dengan perundang-undangan.
Rudi berharap terkait dengan pemberantasan narkoba di wilayah HSU, harus didukung, termasuk peran serta dari semua lapisan masyarakat.
“Saya berharap raperda ini dapat dibahas secara mendalam lagi. Agar nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat terpisah salah seorang tokoh masyarakat HSU Junaidi (40) menyatakan dukungan atas Perda tentang Penyalah gunaan Obat-obatan terlarang terutama narkotika jenis Oplosan.
“Saya sangat mendukung dengan rencana DPRD untuk mengeluarkan Perda terkait penyalah gunaan Obat-obatan terlarang apalagi obat-obatan yang di racik sendiri,” ujarnya.
Namun menurutnya selain penindakan terhadap pemakainya penertiban terhadap penjualnya juga harus di lakukan.
Karena tidak aka nada pemakai kalau tidak pihak yang menjual dan mendistribusikan barang-barang tersebut di HSU.
Ia juga berharap pihak kepolisian tidak menutup mata akan keterlibatan anggotanya dalam peredaran Narkoba ini di HSU.
Keterlibatan aparat ini juga harus dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum di Indonesia khususnya aturan yang berlaku di Instansinya.
“Selama ini peredaran narkoba oplosan dan sejenisnya sangat marak di HSU karena adanya keterlibatan Oknum aparat,” jelasnya.
Apalagi menurutnya harganya yang relative ini membuat para preman – preman kelas teri mampu untuk membelinya.
Dengan bermodalkan duit puluhan ribu saja mereka sudah bisa membeli obat-obatan jenis ini dengan modal aksi-aksi kejahatan pun sering terjadi di HSU. (Metro7/Ayie)