AMUNTAI –  Sungguh apes nasib Syahruji alias Bubus (43) dan M.Saidi alias Imew (24) warga Desa Danau Terati Rt 4, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kini Keduanya harus mendekam dijeruji besi Mapolsek Banjang akibat perbuatan tercelanya (Mencuri) dirumah milik Safrudin (29) warga Rt 4 Desa Banjang sekitar pukul 05.00 wita Kamis  lalu. sialnya lagi, sekawan pencuri itu belum menikmati hasil yang dilakoninya sudah gelandang pihak berwajib.
Udin yang merasa dirugikan  akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Mapolsek Banjang, tak  perlu waktu lama Saidi dibekuk  sekitar pukul 14.00 wita, di Kecamatan Amuntai Tengah, sedangkan Syahruji sehari setelahya di Desa Banjang pada pukul 02.15 wita, pada hari Jum’at (5/11) disergap tim buser Polsek Banjang.
Kapolres HSU, AKPB Abrianto Pardede, melalui Kabag Ops Kompol Winarno, membenarkan, kejadian pencurian pada saat pelapor tidur terpisah, mendengar isterinya berteriak ”Maling” dari dalam kamar, sang suami yang sebelumnya tidur diruang tamu langsung bergegas kekamar pribadinya. Karena kencangnya teriakan, akhirnya membuat kedua pelaku terjun dari jendela hingga kabur.
Dengan adanya laporan kata Winarno, pihak Polsek langsung mencari petunjuk, memeriksa saksi saksi dan melakukan pengejaran, hingga dikedua tangan tersangka masing masing terdapat barang bukti berupa hanphone.
Sesuai yang pelapor sampaikan yakni kehilangan gadged berupa dua unit handphone dan satu Tab merek Samsung, dengan taksiran kerugian Rp 3 juta.
Untuk menebus semua ini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada  pasal 363 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(metro7/awir).