BATULICIN, metro7.co.id — Setelah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dispersip dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), selanjutnya giliran BPKAD dan Dinsos, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya melakukan MoU dengan Disdukcapil Tanah Bumbu.

”SKPD lain akan menyusul, karena masih menunggu kesiapan dokumen dan teknisnya,” kata Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi, di Batulicin, Senin (3/4/2023).

Untuk dua instansi berikutnya — Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) dan Dinas Sosial (Dinsos) — menurut Gento dilaksanakan habis Idul Fitri 1444 H nanti.

Seperti diketahui, kata Gento, pada Rabu (29/3/2023) lalu, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dispersip, dan Disnakertrans Tanah Bumbu, di ruang rapat Disdukcapil Tanah Bumbu.

PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.

“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan SKPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Oleh karenanya, Disdukcapil Tanah Bumbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS.

Sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa SKPD yang menjadi target dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung,” jelasnya.

Dan langkah Disdukcapil, selain pelayanan publik penerbitan dokumen juga harus mengejar integrasi dengan SKPD yang ada. ***